Fokus Infovet
Obat Hewan, Otoda dan RPH Unggas
SUMATERA BARAT
Propinsi Sumatera Barat berpotensi sekali dalam mengembangkan Ternak besar seperti (sapi dan kerbau) dan ternak unggas terutama ayam petelur dan ayam potong. Sapi yang sangat pesat perkembangannya adalah sapi potong jenis Simental, sedangkan sapi perah hanya diminati oleh masyarakat di sekitar Kota Padang Panjang.
Adapun unggas terpusat di Kabupaten lima puluh kota baik petelur maupun pedaging. Kebutuhan propinsi tetangga seperti Riau, Riau Kepulauan, dan Jambi, Bengkulu terhadap Telur dan daging ayam dipasok dari Kabupaten Lima Puluh Kota.
Demikian tutur Ketua Bidang Organisasi ASOHI Daerah Sumatera Barat Drh Dodi Mulyadi, belum lama ini. Seraya, menambahkan sejalan dengan kemajuan peternakan maka secara paralel akan meningkatkan kebutuhan atas obat-obat hewan.
Dituturkan Dodi Mulyadi, bisnis obat hewan di Sumbar banyak didominasi oleh obat unggas. Karena, ayam telah berkembang sangat pesat sekali di tengah-tengah usaha swasta bibit, pakan dan obat-obatan.
Tidak kurang 8 distributor obat hewan yang beroperasi di Sumatera Barat. Adapun, obat hewan untuk ternak besar 90 persen adalah kebutuhan instansi pemerintah melalui anggaran APBN dan APBD baik propinsi maupun Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat.
118 Perusahaan Obat Hewan
Dodi menguraikan, 118 perusahaan (Distributor, Depo dan Toko) mempunyai Izin usaha obat hewan dari Dinas Peternakan Propinsi dan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.
Untuk pengawasan obat hewan, secara wewenang pengawasan dan penindakan ada pada Dinas Instansi Pemerintah. Sehingga, ASOHI akan menginformasikan kepada pemerintah jika terjadi pelanggaran aturan peredaran obat hewan dan obat hewan ilegal.
Di sisi internal, ASOHI memberikan pembinaan kepada pengusaha obat hewan. Dengan jalan: menyampaikan daftar obat hewan yang telah terdaftar dan teregistrasi kepada Dinas yang membidangi Peternakan. Juga, dalam menyusun kebutuhan daerah dan menyampaikan distributor yang telah menjadi anggota ASOHI Sumatera Barat.
Adapun, otonomi daerah menjadikan masing-masing daerah membuat kebijakan yang sering tidak memperhatikan aturan perundang-undangan teknis, seperti tender pengadaan obat hewan. Untuk itu, “Harus ada penegasan dari Menteri Pertanian kepada pemda dan dinas di daerah dalam memberlakukan peraturan mengenai obat hewan,” kata Pengurus ASOHI Daerah Sumatera Barat itu.
Flu Burung dan RPU
Untuk menunjang kembang tumbuhnya bidang peternakan dan kesehatan hewan, diselenggarakan seminar dan rapat-rapat dan berbagai kerjasama dengan Pemda Propinsi dan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Seminar dan rapat yang paling intens, adalah tentang Penanggulangan Flu Burung.
Dalam upaya pengendalian dan penanggulangan penyakit Avian Influenza di Sumatera Barat pun telah dilakukan secara intensif terhadap sumber penularannya guna memutus mata rantai penyebaran penyakit Flu Burung antar unggas maupun dari unggas ke manusia.
Oleh sebab itu, “Harus dilakukan penataan tempat penampungan unggas dan pemotongan unggas,” kata sumber di Dinas Peternakan Daerah Propinsi Sumatera Barat.
Untuk maksud tersebut perlu ditempuh langkah-langkah pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap pola pemeliharaan unggas di pemukiman dan penanganan pasca panen yang berkaitan dengan Kesehatan Masyarakat Veteriner. Khususnya, penataan tempat penampungan unggas dan tempat pemotongan unggas serta Rumah Pemotongan Unggas.
Berdasarkan pertimbangan itu, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan Instruksi Nomor: 02/INST/GSB/2007 Instruksi Gubernur tentang Keharusan Memiliki Rumah Pemotongan Unggas sampai dengan Tahun 2010 dan Penataan Perunggasan di Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.
Guna kepedulian sosial, masyarakat obat hewan pun melaksanakan bakti sosial dalam membantu korban gemba bumi pada bulan Maret 2007 di Sumatera Barat. Sumbangan dikumpulkan secara spontan dari Pengusaha obat hewan dan Peternak serta Poultri Shop yang ada di Padang, Payakumbuh, Padang Pariaman dan Bukittinggi. (ASOHI/ YR)
Obat Hewan, Otoda dan RPH Unggas
SUMATERA BARAT
Propinsi Sumatera Barat berpotensi sekali dalam mengembangkan Ternak besar seperti (sapi dan kerbau) dan ternak unggas terutama ayam petelur dan ayam potong. Sapi yang sangat pesat perkembangannya adalah sapi potong jenis Simental, sedangkan sapi perah hanya diminati oleh masyarakat di sekitar Kota Padang Panjang.
Adapun unggas terpusat di Kabupaten lima puluh kota baik petelur maupun pedaging. Kebutuhan propinsi tetangga seperti Riau, Riau Kepulauan, dan Jambi, Bengkulu terhadap Telur dan daging ayam dipasok dari Kabupaten Lima Puluh Kota.
Demikian tutur Ketua Bidang Organisasi ASOHI Daerah Sumatera Barat Drh Dodi Mulyadi, belum lama ini. Seraya, menambahkan sejalan dengan kemajuan peternakan maka secara paralel akan meningkatkan kebutuhan atas obat-obat hewan.
Dituturkan Dodi Mulyadi, bisnis obat hewan di Sumbar banyak didominasi oleh obat unggas. Karena, ayam telah berkembang sangat pesat sekali di tengah-tengah usaha swasta bibit, pakan dan obat-obatan.
Tidak kurang 8 distributor obat hewan yang beroperasi di Sumatera Barat. Adapun, obat hewan untuk ternak besar 90 persen adalah kebutuhan instansi pemerintah melalui anggaran APBN dan APBD baik propinsi maupun Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat.
118 Perusahaan Obat Hewan
Dodi menguraikan, 118 perusahaan (Distributor, Depo dan Toko) mempunyai Izin usaha obat hewan dari Dinas Peternakan Propinsi dan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.
Untuk pengawasan obat hewan, secara wewenang pengawasan dan penindakan ada pada Dinas Instansi Pemerintah. Sehingga, ASOHI akan menginformasikan kepada pemerintah jika terjadi pelanggaran aturan peredaran obat hewan dan obat hewan ilegal.
Di sisi internal, ASOHI memberikan pembinaan kepada pengusaha obat hewan. Dengan jalan: menyampaikan daftar obat hewan yang telah terdaftar dan teregistrasi kepada Dinas yang membidangi Peternakan. Juga, dalam menyusun kebutuhan daerah dan menyampaikan distributor yang telah menjadi anggota ASOHI Sumatera Barat.
Adapun, otonomi daerah menjadikan masing-masing daerah membuat kebijakan yang sering tidak memperhatikan aturan perundang-undangan teknis, seperti tender pengadaan obat hewan. Untuk itu, “Harus ada penegasan dari Menteri Pertanian kepada pemda dan dinas di daerah dalam memberlakukan peraturan mengenai obat hewan,” kata Pengurus ASOHI Daerah Sumatera Barat itu.
Flu Burung dan RPU
Untuk menunjang kembang tumbuhnya bidang peternakan dan kesehatan hewan, diselenggarakan seminar dan rapat-rapat dan berbagai kerjasama dengan Pemda Propinsi dan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Seminar dan rapat yang paling intens, adalah tentang Penanggulangan Flu Burung.
Dalam upaya pengendalian dan penanggulangan penyakit Avian Influenza di Sumatera Barat pun telah dilakukan secara intensif terhadap sumber penularannya guna memutus mata rantai penyebaran penyakit Flu Burung antar unggas maupun dari unggas ke manusia.
Oleh sebab itu, “Harus dilakukan penataan tempat penampungan unggas dan pemotongan unggas,” kata sumber di Dinas Peternakan Daerah Propinsi Sumatera Barat.
Untuk maksud tersebut perlu ditempuh langkah-langkah pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap pola pemeliharaan unggas di pemukiman dan penanganan pasca panen yang berkaitan dengan Kesehatan Masyarakat Veteriner. Khususnya, penataan tempat penampungan unggas dan tempat pemotongan unggas serta Rumah Pemotongan Unggas.
Berdasarkan pertimbangan itu, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan Instruksi Nomor: 02/INST/GSB/2007 Instruksi Gubernur tentang Keharusan Memiliki Rumah Pemotongan Unggas sampai dengan Tahun 2010 dan Penataan Perunggasan di Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.
Guna kepedulian sosial, masyarakat obat hewan pun melaksanakan bakti sosial dalam membantu korban gemba bumi pada bulan Maret 2007 di Sumatera Barat. Sumbangan dikumpulkan secara spontan dari Pengusaha obat hewan dan Peternak serta Poultri Shop yang ada di Padang, Payakumbuh, Padang Pariaman dan Bukittinggi. (ASOHI/ YR)