Infovet
AI di DKI JAKARTA
Provinsi DKI Jakarta yang merupakan barometer dan sebagai daerah contoh dalam penanggulangan Al telah melakukan tindakan-tindakan pencegahan yang lebih awal sehingga hal ini telah diikuti oleh propinsi lainnya.
Sejauh mana Peraturan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 15 Tahun 2007 sudah dilaksanakan, dan apa kendala-kendala yang ditemui dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan AI di lapangan?
Kepala Dinas Peternakan, Perikanan & Kelautan Provinsi DKI Jakarta Drh Edy Setiarto MS menyampaikan bahwa kendala-kendala pelaksanaan Peraturan Gubernur adalah Relatif tidak ada halangan karena sebagian besar masyarakat sadar bahwa PERGUB tersebut adalah untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.
Namun, katanya, dari aspek pelaku usaha TPA dan TpnA muncul kerisauan-kerisauan
diantaranya tentang kelangsungan usaha dan tenaga kerja. “Untuk pemotongan yang ada di pasar tradisional dan ataupun pemotongan di pemukiman akan ditata lagi secara bertahap,” katanya.
Informasi yang didapat Infovet dari sumber di Direktorat Budidaya Ternak Non Ruminansia Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian itu mengungkap bahwa PERGUB tersebut pada tanggal 19 April 2007 telah ditetapkan oleh DPRD Propinsi DKIJakarta sebagai PERDA No. 4 tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas.
Menurut Drh Edy Setiarto, rencana telah dituangkan dalam Rancangan (disempurnakan) Peraturan Daerah (PERDA) yang mengamanatkan bahwa semua tempat-tempat penampungan (TPnA) dan pemotongan unggas pangan (TPA) akan direlokasi ke lokasi yang ditetapkan oleh Gubernur secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.
Rencana lokasi untuk relokasi TPA dan TPnA ada beberapa, yaitu :
1). TPA Rawa Kepiting, lokasi di Jalan Rawa Kepiting - Kawasan Industri-Pulo Gadung dengan luas keseluruhan 2 ha, termasuk kawasan peruntukan fasilitas khusus (fasus) dan fasilitas umum (fasum) serta sudah dibangun kandang penampungan dan pemotongan
2). RPA Cakung, lokasi di Jalan Penggilingan Cakung Jakarta Timur, dengan luas untuk TPnA 1 ha, dan untukTPAseluas1.600m2.
3). RPA Pulo Gadung, lokasi Jalan Palad Kawasan RPH - Pulo Gadung Jakarta dengan luas keseluruhan 1,5 ha, khusus untuk penampungan Et pemotongan ayam.
4). TPA PT. Kartika Eka Darma, lokasi di Jalan Swadarma No. 69 Kelurahan Srengseng Kec. Kembangan Jakarta Barat dengan luasTPA 1,2 ha. RPA ini milik masyarakat yang kita coba kembangkan.
5) TPnA Kelompok Arela, lokasi di Jalan Penghulu Rt 012/01 No. 99A Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan luas lahan keseluruhan 1 ha.
Namun, katanya, “Pemerintah tidak membatasi hanya pada lima lokasi tersebut diatas. Kepada masyarakat yang ingin membangun RPA dan TPnA dapat mengajukan izin pembangunan sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.”
Peraturan yang akan diberlakukan untuk 6 (enam) bulan ke depan adalah pemerintah DKI akan menutup pemotongan dan penampungan yang ada di Jakarta Pusat sebanyak 17 penampungan dengan batas waktu sampai dengan pertengahan bulan Oktober. Demikian diungkap Direktorat Budidaya Ternak Non Ruminansia dalam Media Budidaya Ternak Non Ruminansia Unggas dan Aneka Ternak itu.
Setelah tanggal 15 Oktober tidak diperbolehkan lagi pemotongan dan penampungan terutama di daerah padat penduduk atau yang ada kasus positif AI atau kemudian ada kasus AI pada manusia atau ada komplain/pengaduan dari masyarakat. Sejalan dengan keadaan ini maka merupakan suatu moment yang sangat penting untuk membenahi penataan perunggasan
Dengan adanya isu Avian Influenza, sebagian besar peternak unggas dan industri perunggasan di DKI Jakarta mengalami kerugian yang cukup besar, bahkan ada yang sampai gulung tikar. Maka keluar Peraturan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 15 Tahun 2007 Tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas.
“Pada prinsipnya pengaturan pengendalian pemeliharan dan peredaran unggas yang dilakukan di DKI Jakarta adalah untuk mencegah semakin berkembangnya dan memutus mata rantai penyebaran penyakit flu burung,” kata Edy Setiarto.
“Keadaan peternakan di perkotaan sudah tidak layak lagi di pemukiman dan tidak sesuai dengan standar ibukota, di mana masyarakat hidup tidak berdampingan dengan unggas. Penataan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat,” katanya.
Relokasi juga dilakukan untuk menjaga jarak antara peternakan unggas dengan orang yang tidak berkepentingan dengan unggas. Namun demikian pemeliharan di pemukiman tidak dilarang sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu dengan jarak 25 m dari pemukiman.
Diungkap Edy, Pengaturan PERDA ada dua pendekatan yaitu unggas pangan adalah untuk dikonsumsi seperti ayam, itik, entok, angsa, merpati potong, dan burung puyuh, diatur dengan peraturan perizinan. Kemudian unggas non pangan seperti unggas kesayangan adalah ayam kate, ayam pelung, ayam bangkok, ayam bekisar, ayam cemani, merpati pos, merpati balap, burung berkicau dan burung hias lainnya, diatur dengan sertifikasi.
Dia uraikan, pengaturan untuk unggas pangan ada dua yaitu kegiatan budidaya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu berjarak 25 m dari pemukiman sedang untuk pemotongan sesuai dengan relokasi yang sudah ditetapkan Gubernur.
Adapun, sertifikasi hanya berlaku selama 6 bulan dan untuk selanjutnya harus diperbaharui. Sertifikasi diberikan kepada pemilik unggas kesayangan apabila pemiliknya memenuhi persyaratan antara lain setiap unggas kesayangan dikandangkan, kandang dibersihkan setiaphari, dan kandang didesinfeksi setiap 3 (tiga) hari lalu vaksinasi. Juga disarankan agar diberi pakan yang baik dan vitamin secara rutin.
“Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kerugian peternak adalah bahwa jauh-jauh hari kita sudah melakukan kampanye memakan ayam (mengkonsumsi daging ayam secara baik). Dengan adanya upaya-upaya tersebut jadi hampir tidak ada penurunan permintaan konsumen akan daging ayam,” kata Edy.
Selanjutnya, katanya, relokasi pasar unggas kesayangan akan diatur kemudian karena harus dipikirkan kendala kesulitan pemasaran. Saat ini yang dilakukan adalah penekanan pada persyaratan sanitasi (biosecurity). Gubernur juga akan segera menetapkan tentang persyaratan teknis penataan unggas kesayangan yang baik.
Lalu, khusus untuk unggas kesayangan adalah dengan pendekatan pemberian sertifikat kepada pemilik unggas kesayangan, dan apabila petugas datang untuk memproses sertifikasi.
Menurut Drh Edy Setiarto, sebenarnya sudah banyak aturan dori tahun-tahun sebelumnya yang Man ditetapkan tetapi masih lemah dalam penegakan hukumnya dan dalam pemeriksaan ternyata tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku maka hewan kesayangan tersebut ditiadakan tanpa kompensasi. Sedang untuk masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku dalam budidaya ayamnya harus ditiadakan/dipotong dan atau dapat dikonsumsi dengan cara pengolahan yang benar dan kandangnya dimusnahkan.
Adapun dalam jangka panjang PEMDA perlu mengupayakan adanya standar hygiene untuk pemotongan hewan kemudian perlu persyaratan lokasi yang cukup luas untuk mempertahankan hygiene.
“Untuk ke depan tuntutan masyarakat terhadap hygiene sudah semakin tinggi. Masyarakat perunggasan didorong bisa menyesuaikan tuntutan masyarakat tersebut diantaranya ikut berperan dalam kegiatan penataan perunggasan yang dilakukan 6- Riwayal Pekerjaan : PEMDA,” katanya.
Sedangkan untuk masyarakat umum, secara tidak langsung konsumen dapat mengajari produsen dengan membeli ayam yang baik pada kios yang disediakan dan mempunyai label halal.
“Masyarakat harus terus waspada, jangan membeli sembarangan seperti membeli ayam dengan harga murah, karena harga ayam sudah standar dan selalu dilakukan pengawasan,” tegas Drh Edy.
Adapun menurutnya, untuk mendorong timbulnya industri yang menghasilkan peralatan pendingin (kendaraan, tempat penyimpanan, tempat pajangan dll) yang sangat diperlukan dalam perubahan sistim tataniaga yang diinginkan dan kegiatan itu sepenuhnya dilakukan oleh pelaku usaha. (YR)
AI di DKI JAKARTA
Provinsi DKI Jakarta yang merupakan barometer dan sebagai daerah contoh dalam penanggulangan Al telah melakukan tindakan-tindakan pencegahan yang lebih awal sehingga hal ini telah diikuti oleh propinsi lainnya.
Sejauh mana Peraturan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 15 Tahun 2007 sudah dilaksanakan, dan apa kendala-kendala yang ditemui dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan AI di lapangan?
Kepala Dinas Peternakan, Perikanan & Kelautan Provinsi DKI Jakarta Drh Edy Setiarto MS menyampaikan bahwa kendala-kendala pelaksanaan Peraturan Gubernur adalah Relatif tidak ada halangan karena sebagian besar masyarakat sadar bahwa PERGUB tersebut adalah untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.
Namun, katanya, dari aspek pelaku usaha TPA dan TpnA muncul kerisauan-kerisauan
diantaranya tentang kelangsungan usaha dan tenaga kerja. “Untuk pemotongan yang ada di pasar tradisional dan ataupun pemotongan di pemukiman akan ditata lagi secara bertahap,” katanya.
Informasi yang didapat Infovet dari sumber di Direktorat Budidaya Ternak Non Ruminansia Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian itu mengungkap bahwa PERGUB tersebut pada tanggal 19 April 2007 telah ditetapkan oleh DPRD Propinsi DKIJakarta sebagai PERDA No. 4 tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas.
Menurut Drh Edy Setiarto, rencana telah dituangkan dalam Rancangan (disempurnakan) Peraturan Daerah (PERDA) yang mengamanatkan bahwa semua tempat-tempat penampungan (TPnA) dan pemotongan unggas pangan (TPA) akan direlokasi ke lokasi yang ditetapkan oleh Gubernur secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.
Rencana lokasi untuk relokasi TPA dan TPnA ada beberapa, yaitu :
1). TPA Rawa Kepiting, lokasi di Jalan Rawa Kepiting - Kawasan Industri-Pulo Gadung dengan luas keseluruhan 2 ha, termasuk kawasan peruntukan fasilitas khusus (fasus) dan fasilitas umum (fasum) serta sudah dibangun kandang penampungan dan pemotongan
2). RPA Cakung, lokasi di Jalan Penggilingan Cakung Jakarta Timur, dengan luas untuk TPnA 1 ha, dan untukTPAseluas1.600m2.
3). RPA Pulo Gadung, lokasi Jalan Palad Kawasan RPH - Pulo Gadung Jakarta dengan luas keseluruhan 1,5 ha, khusus untuk penampungan Et pemotongan ayam.
4). TPA PT. Kartika Eka Darma, lokasi di Jalan Swadarma No. 69 Kelurahan Srengseng Kec. Kembangan Jakarta Barat dengan luasTPA 1,2 ha. RPA ini milik masyarakat yang kita coba kembangkan.
5) TPnA Kelompok Arela, lokasi di Jalan Penghulu Rt 012/01 No. 99A Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan luas lahan keseluruhan 1 ha.
Namun, katanya, “Pemerintah tidak membatasi hanya pada lima lokasi tersebut diatas. Kepada masyarakat yang ingin membangun RPA dan TPnA dapat mengajukan izin pembangunan sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.”
Peraturan yang akan diberlakukan untuk 6 (enam) bulan ke depan adalah pemerintah DKI akan menutup pemotongan dan penampungan yang ada di Jakarta Pusat sebanyak 17 penampungan dengan batas waktu sampai dengan pertengahan bulan Oktober. Demikian diungkap Direktorat Budidaya Ternak Non Ruminansia dalam Media Budidaya Ternak Non Ruminansia Unggas dan Aneka Ternak itu.
Setelah tanggal 15 Oktober tidak diperbolehkan lagi pemotongan dan penampungan terutama di daerah padat penduduk atau yang ada kasus positif AI atau kemudian ada kasus AI pada manusia atau ada komplain/pengaduan dari masyarakat. Sejalan dengan keadaan ini maka merupakan suatu moment yang sangat penting untuk membenahi penataan perunggasan
Dengan adanya isu Avian Influenza, sebagian besar peternak unggas dan industri perunggasan di DKI Jakarta mengalami kerugian yang cukup besar, bahkan ada yang sampai gulung tikar. Maka keluar Peraturan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 15 Tahun 2007 Tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas.
“Pada prinsipnya pengaturan pengendalian pemeliharan dan peredaran unggas yang dilakukan di DKI Jakarta adalah untuk mencegah semakin berkembangnya dan memutus mata rantai penyebaran penyakit flu burung,” kata Edy Setiarto.
“Keadaan peternakan di perkotaan sudah tidak layak lagi di pemukiman dan tidak sesuai dengan standar ibukota, di mana masyarakat hidup tidak berdampingan dengan unggas. Penataan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat,” katanya.
Relokasi juga dilakukan untuk menjaga jarak antara peternakan unggas dengan orang yang tidak berkepentingan dengan unggas. Namun demikian pemeliharan di pemukiman tidak dilarang sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu dengan jarak 25 m dari pemukiman.
Diungkap Edy, Pengaturan PERDA ada dua pendekatan yaitu unggas pangan adalah untuk dikonsumsi seperti ayam, itik, entok, angsa, merpati potong, dan burung puyuh, diatur dengan peraturan perizinan. Kemudian unggas non pangan seperti unggas kesayangan adalah ayam kate, ayam pelung, ayam bangkok, ayam bekisar, ayam cemani, merpati pos, merpati balap, burung berkicau dan burung hias lainnya, diatur dengan sertifikasi.
Dia uraikan, pengaturan untuk unggas pangan ada dua yaitu kegiatan budidaya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu berjarak 25 m dari pemukiman sedang untuk pemotongan sesuai dengan relokasi yang sudah ditetapkan Gubernur.
Adapun, sertifikasi hanya berlaku selama 6 bulan dan untuk selanjutnya harus diperbaharui. Sertifikasi diberikan kepada pemilik unggas kesayangan apabila pemiliknya memenuhi persyaratan antara lain setiap unggas kesayangan dikandangkan, kandang dibersihkan setiaphari, dan kandang didesinfeksi setiap 3 (tiga) hari lalu vaksinasi. Juga disarankan agar diberi pakan yang baik dan vitamin secara rutin.
“Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kerugian peternak adalah bahwa jauh-jauh hari kita sudah melakukan kampanye memakan ayam (mengkonsumsi daging ayam secara baik). Dengan adanya upaya-upaya tersebut jadi hampir tidak ada penurunan permintaan konsumen akan daging ayam,” kata Edy.
Selanjutnya, katanya, relokasi pasar unggas kesayangan akan diatur kemudian karena harus dipikirkan kendala kesulitan pemasaran. Saat ini yang dilakukan adalah penekanan pada persyaratan sanitasi (biosecurity). Gubernur juga akan segera menetapkan tentang persyaratan teknis penataan unggas kesayangan yang baik.
Lalu, khusus untuk unggas kesayangan adalah dengan pendekatan pemberian sertifikat kepada pemilik unggas kesayangan, dan apabila petugas datang untuk memproses sertifikasi.
Menurut Drh Edy Setiarto, sebenarnya sudah banyak aturan dori tahun-tahun sebelumnya yang Man ditetapkan tetapi masih lemah dalam penegakan hukumnya dan dalam pemeriksaan ternyata tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku maka hewan kesayangan tersebut ditiadakan tanpa kompensasi. Sedang untuk masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku dalam budidaya ayamnya harus ditiadakan/dipotong dan atau dapat dikonsumsi dengan cara pengolahan yang benar dan kandangnya dimusnahkan.
Adapun dalam jangka panjang PEMDA perlu mengupayakan adanya standar hygiene untuk pemotongan hewan kemudian perlu persyaratan lokasi yang cukup luas untuk mempertahankan hygiene.
“Untuk ke depan tuntutan masyarakat terhadap hygiene sudah semakin tinggi. Masyarakat perunggasan didorong bisa menyesuaikan tuntutan masyarakat tersebut diantaranya ikut berperan dalam kegiatan penataan perunggasan yang dilakukan 6- Riwayal Pekerjaan : PEMDA,” katanya.
Sedangkan untuk masyarakat umum, secara tidak langsung konsumen dapat mengajari produsen dengan membeli ayam yang baik pada kios yang disediakan dan mempunyai label halal.
“Masyarakat harus terus waspada, jangan membeli sembarangan seperti membeli ayam dengan harga murah, karena harga ayam sudah standar dan selalu dilakukan pengawasan,” tegas Drh Edy.
Adapun menurutnya, untuk mendorong timbulnya industri yang menghasilkan peralatan pendingin (kendaraan, tempat penyimpanan, tempat pajangan dll) yang sangat diperlukan dalam perubahan sistim tataniaga yang diinginkan dan kegiatan itu sepenuhnya dilakukan oleh pelaku usaha. (YR)