Impor Bahan Baku Pakan yang Bermasalah

(( Impor bahan baku pakan ternak saja sudah merupakan masalah bagi negeri yang kaya raya dengan kekayaan alam termasuk untuk pakan ternak. Dengan terhambatnya pakan ternak impor masuk ini, bertambahlah masalah. ))

Bukan rahasia umum negeri ini pun pengimpor tiga jenis bahan baku komponen utama pemberi protein bagi pertumbuhan ternak. Tiga bahan baku ini adakah tepung daging dan tulang (meat and bone meal), tepung daging unggas (poultry meat meal), dan feather meal, yakni tepung bulu yang sebagai bahan pakan alternatif biasanya berasal dari bulu unggas, khususnya bulu ayam.

Rata-rata nilai impor tiga jenis bahan baku itu sebulan sekitar 75.000 ton. Beban biaya tambahan semakin besar karena importir juga harus membayar sewa gudang swasta dan biaya pemindahan yang totalnya mencapai Rp 11 juta. Total kerugian akibat lambannya pengurusan SPP tiap kontainer sebanyak Rp 37 juta per ton.

Sebegitu jauh kita mengimpor nahan baku pakan ternak tersebut, minggu kedua Juni 2008bahan baku pakan itu terhambat masuk, sekitar 75.000 ton bahan baku pakan ternak tidak bisa dibongkar dan terancam dilelang.

Hal ini karena sebanyak 97 berkas surat persetujuan pemasukan (SPP) bahan baku pakan atau rekomendasi impor hingga Jumat (13/6) menumpuk di Departemen Pertanian atau Deptan.

"Keterlambatan pengurusan SPP bisa terjadi karena petugas atau direktur yang berwenang menandatangani tugas keluar atau dokumen kurang lengkap," ungkap Direktur Jenderal Peternakan Deptan Tjeppy D Sudjono.

"Biaya tambahan yang harus dikeluarkan akibat terhambatnya proses administrasi cukup besar," tambah Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan Ternak Fenni Firman Gunadi.

Perhitungan industri pakan ternak menunjukkan, pada pekan pertama hingga keenam total demurrage yang harus dikeluarkan importir mencapai 2.800 dollar AS untuk tiap kontainer 20 kaki.Nilai riil kerugian yang harus ditanggung akibat demurrage (biaya kelebihan waktu dalam pemakaian kontainer), biaya sewa gudang, dan pemindahan barang mencapai Rp 112,5 miliar sebulan. Demikian Ketua Gabungan Pengusaha Perunggasan Indonesia Anton J Supit.

Akibatnya, kata Anton, ”Biaya tinggi tersebut pada akhirnya harus ditanggung oleh peternak dan masyarakat konsumen.”

Sebetulnya, terhambatnya surat persetujuan pemasukan (SPP) di Direktorat Jenderal Peternakan terjadi sejak 2 Mei 2008 hingga. Pemohon SPP tidak terproses setelah kapal merapat 14 Mei 2008. Bahkan, sudah ada barang yang waktu bebas demurrage-nya habis.Demikian Ketua Umum Forum Masyarakat Perunggasan Don Utoyo.

Sampai minggu pertama Juni 2008, tercatat sebanyak 107 berkas SPP terhambat di Deptan. Setelah mendapat protes dari kalangan pengusaha pakan ternak, pada 9 Juni 2008 Deptan menandatangani sepuluh berkas SPP. Hingga minggu ke dua Juni 2008, masih terdapat 97 berkas SPP yang belum ditandatangani.

Impor pakan ternak saja sudah merupakan masalah bagi negeri yang kaya raya dengan kekayaan alam untuk pakan ternak. Dengan terhambatnya pakan ternak impor masuk ini, bertambahlah masalah. Sampai kapan berakhir? (Kps-MAS/ YR)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls